Masyarkat sebagai korban kekerasan baik fisik atau verbal
oleh penagih hutang kartu credit atau debt collector dianjurkan untuk menantang
serta tidak tinggal diam. Periset Yayasan Instansi Customer Indonesia Indah
Sukmaningsih merekomendasikan nasabah selekasnya memberikan laporan bank yang
berkaitan ke Bank Indonesia bila debt collector-nya memakai beberapa cara yang
tidak patut.
"Harus berani, musuh serta adukan ke BI jika ia telah
lakukan beberapa cara tidak bagus".
Berdasar data YLKI, kekerasan oleh debt collector sebetulnya
sering berlangsung sejak dahulu. Tetapi, masalahnya tidak banyak diangkat mass
media seperti momen pembunuhan oleh debt collector Citibank pada Sekretaris
Jenderal Partai Penyatu Bangsa Irzan Octa minggu kemarin.
Indah menerangkan, kekerasan ini adalah karena kompetisi
bank yang makin tajam. "Makin tajam kompetisi bank ya kekejaman sama
konsumennya makin tajam ," katanya.
Ke depan, menurut Indah, Bank Indonesia perlu membikin
ketentuan tentang hak serta keharusan debt collector. Misalnya larang mereka
masuk semaunya ke rumah orang atau memberikan ancaman nasabah yang menunggak
pembayaran.
"Itu kan telah menyalahi HAM . Ini perlu ditata supaya
customer memperoleh perlindungan dari aksi tidak selayaknya dari beberapa debt
collector," tuturnya.