Rabu, 03 Juni 2020

YLKI: Lawan Debt Collector yang Tak Sopan




Masyarkat sebagai korban kekerasan baik fisik atau verbal oleh penagih hutang kartu credit atau debt collector dianjurkan untuk menantang serta tidak tinggal diam. Periset Yayasan Instansi Customer Indonesia Indah Sukmaningsih merekomendasikan nasabah selekasnya memberikan laporan bank yang berkaitan ke Bank Indonesia bila debt collector-nya memakai beberapa cara yang tidak patut.

"Harus berani, musuh serta adukan ke BI jika ia telah lakukan beberapa cara tidak bagus".

Berdasar data YLKI, kekerasan oleh debt collector sebetulnya sering berlangsung sejak dahulu. Tetapi, masalahnya tidak banyak diangkat mass media seperti momen pembunuhan oleh debt collector Citibank pada Sekretaris Jenderal Partai Penyatu Bangsa Irzan Octa minggu kemarin.

Indah menerangkan, kekerasan ini adalah karena kompetisi bank yang makin tajam. "Makin tajam kompetisi bank ya kekejaman sama konsumennya makin tajam ," katanya.

Ke depan, menurut Indah, Bank Indonesia perlu membikin ketentuan tentang hak serta keharusan debt collector. Misalnya larang mereka masuk semaunya ke rumah orang atau memberikan ancaman nasabah yang menunggak pembayaran.

"Itu kan telah menyalahi HAM . Ini perlu ditata supaya customer memperoleh perlindungan dari aksi tidak selayaknya dari beberapa debt collector," tuturnya.