1. Utang kartu credit serta KTA berbentuk tidak mengikat
beberapa pemegangnya serta tidak ada Undang-undangnya, tidak diwariskan, tidak
bisa dipindahkantangankan (berarti tidak dapat ditagihkan pada seseorang)
,jangan mengambil alih barang apa saja dari anda,surat utang jangan diberikan
pada pihak lain atau diperjual-belikan, dll.
2. Ada klausul yang disembunyikan oleh faksi penerbit kartu
credit jika pemegang kartu credit tidak dapat bayar karena itu utang akan
dijamin penuh oleh faksi asuransi kartu credit visa master. serta untuk
beberapa bank asing tanggungan penuh asuransi itu capai limit 500 juta.
3. Ialah pelaku bank
sisi kartu credit yang menyerahkan atau serta melelang tagihan utang kartu
credit macet itu ke faksi ke-3 atau debt collector untuk ditagihkan pada
pemegang kartu credit yang macet. dari info yang didapatkan dari beberapa bekas
orang kartu credit bank swasta serta asing, karena itu sebetulnya uang itu
tidak disetorkan ke bank sebab memang utang itu telah dipandang lunas oleh
asuransi barusan. Jadi uang yang ditarik dari client pemegang kartu credit yang
macet itu dipisah dua oleh beberapa pelaku bank serta debt collector. Jadi
sejauh ini rakyat disedot oleh praktik usaha ilegal semacam ini yang manfaatkan
ketidakjelasan nasabah serta penyembunyian klausul pergantian asuransi utang
kartu credit.
4. Surat kwitansi angsuran utang dari client ke faksi debt
col juga banyak yang bodong alias bikinan sndiri serta surat lunas juga dibikin
sendiri dengan mengatasnamakan bank.
5. Serta dijakarta serta cimahi, saya mendapatkan masalah
dimana ada satu orang (cimahi) sudah melunasi hutangnya 5 tahun kemarin sebesar
10 juta pada pihak kartu credit BNI 46. Tetapi bulan agustus 2009, ia
dikunjungi oleh debt coll serta memaksakan minta surat lunas dari bank itu.
Selanjutnya bulan september 2009, ia dikunjungi lagi oleh faksi debt col yang
bawa surat tagihan sebesar 10 juta! 2x lipatnya. Akhrnya ia sangat terpaksa
bayar sebab alami kekerasan serta tindak pidana dan ketakutan. Dari informasi
yang saya dpt, peluang ada permainan di antara orang IT bank penerbit kartu
credit serta faksi debt coll untuk manfaatkan kebodohan warga. Masalah ke-2
dirasakan oleh rekan saya sendiri dijakarta. Di tahun 2005 ia telah melunasi
utang sebesar 3 juta ke kartu credit mandiri pada tahun 2007. Lalu ia tidak
perpanjang kartunya lagi alias stop memakai kartu itu. Hingga otomtatis ia
tidak terima kartu ekstensi serta surat tagihan lagi. Tetapi tahun 2009 ia
terima tagihan lagi serta dikunjungi oleh debt collector mandiri dengan tagihan
sebesar 6 juta! 2x lipat. Walau sebenarnya tahun 2007 telah dilunasi. Aneh
memang. Apa tren seperti ini telah jadi langkah yang umum digunakan oleh pelaku
bank kartu credit dengan beberapa debt collector di Indonesia? Membuat rakyat
jadi miskin, walau sebenarnya utang kartu credit telah dijamin penuh oleh
asuransi visa master.
6. Dari info yang
saya bisa dari bekas orang kartu credit standar chartered bank , jika
perusahaan2 debt collector itu tidak ada yang mempunyai izin/otoritas
benar-benar. Alamat kantor serta nmr telponnya juga belum pernah jelas,
ditambah lagi susunan organisasinya. Sebab dinegara mana saja di dunia, jangan
ada perusahaan yang dikasih izin untuk meminta utang. Maka bila kita atau
polisi ingin datangi perusahaan2 debt coll ini berdasar informasi dari warga,
karena itu pasti beberapa orang debt col itu akan lari serta akan geser alamat
serta kantornya.
7. Dari pemikiran hukum , kartu credit ialah loyo sebab
tidak ada undang-undangnya dimana saja sebab karakternya yang konsumtif serta
bunga tinggi dan banyak klausul-klausul yang disembunyikan dari beberapa
pemegangnya yang malah dapat membuat perlindungan beberapa client-nya. tetapi
tidak disebutkan dengan cara jujur jadi client banyak dibodohi.
8. Kekeliruan
selanjutnya dari faksi bank ialah dalam langkah memasarkannya, dimana
sebetulnya yang bisa mempunyai kartu credit bukan sembarangan orang tetapi
orang yang telah mapan. Tetapi dalam sepuluh tahun paling akhir malah
sebaliknya, banyak kartu credit ditawarkan dengan gampang dengan kesepakatan
yang gampang. Pada akhirnya orang yang belum dapat, bisa mempunyai kartu credit
yang akan menyebabkan pada jumlahnya utang macet pada kartu credit. Serta
ditambah, bila seorang sudah mempunyai 1 kartu credit karena itu ia akan
gampang mempunyai kartu credit dari bank lain dengan limit yang semakin tinggi
serta banyak. Hingga bila seorang punyai 1 kartu, karena itu ia akan disodori
dari bank yang lain. Walau sebenarnya seharusnya kartu credit berpedoman azas
kekuatan diri nasabah saat tawarkan. berarti bila nasabah telah mempunyai 1
kartu credit karena itu dengan cara akuntansi ia jangan meningkatkan kartu yang
lain sebab tentu tidak dapat.
9. dari semuanya,
karena itu bisa diambil kesimpulan jika yang membuat macet utang kartu credit
ialah faksi bank sendiri. Serta fakta yang didapatkan dilapangan, masalah
premanisme yang dilaksanakan oleh beberapa debt coll pada klien2 kartu credit
yang macet tidak manusiawi lagi. Di sini rakyat lebih jadi miskin, serta
menanggung derita. dan ketakutan. Serta banyak pelanggaran hukum yang ada pada
bagian debt col jika kita ingin menyimak, dari mulai masalah izin perusahaan,
otoritas, alamat perusahaan, nmr telepon, dan lain-lain. Serta debt col ini
sebetulnya meminta utang yang telah dilunasi oleh asuransi visa master. Jadi
uang yang didapatkan dari warga digunakan sendiri oleh pelaku bank serta debt
col dengan mengatasnamakan faksi bank. Perlu untuk diketahui jika utang kartu
credit serta KTA /credit tanpa ada jaminan mempunyai karakter tidak sama dengan
utang-utang yang lain. Pertama sebab karakternya tanpa ada agunan karena itu
tidak ada ikatan pada nasabah untuk melunasi bila tidak dapat bayar serta ada
di dalam klausulnya. Ke-2, utang kartu credit tidak diwariskan , alias tidak
bisa ditagihkan pada bagian keluarga lainnya. Yang malah dalam fakta, beberapa
debt col meminta pada bagian keluarga lainnya. Ke-3, saya mengharap jika POLRI
akan tindak tegas premanisme seperti ini dengan cara pro aktif serta bukan
berdasar laporan/delik aduan saja. sebab jika kita melihat , telah sejak dahulu
warga diperlakukan semacam ini serta kita dapat pikirkan telah berapakah biliun
uang rakyat diambil oleh debt col yang notabene ialah premanisme serta pelaku
bank., hingga rakyatlah yang membuat bertambah debt col serta pelaku bank itu.
Kemungkinan ada banyak kekurangan hasil dari penyelidikan saya ini, tetapi
berikut semua yang saya peroleh dari penyelidikan dilapangan semasa satu tahun.
SEmoga berguna buat POLRI serta bisa membuat perlindungan rakyat yang telah
sulit hidupnya hingga tidak diperas serta ditindas oleh beberapa debt col serta
pelaku bank. Walau sebenarnya uang itu tidak disetor ke bank , tetapi pada
pelaku bank yang dapat keluarkan kwitansi sah dari bank. serta surat lunas dari
bank. Serta ada yang keluarkan kwitansi bodong alias palsu dan surat lunas
bikinan sendiri yang seolah2 dikeluarkan oleh bank. Demikian serta terima
kasih. Serta mudah-mudahan tidak ada petinggi yang membekingi beberapa debt
collector kartu credit serta KTA. Untuk menumpas penyedotan pada rakyat yang
tidak dapat.