Rabu, 03 Juni 2020

Rahasia Kartu Kredit, Jangan Dibayar Kalau Tak Mampu





1. Utang kartu credit serta KTA berbentuk tidak mengikat beberapa pemegangnya serta tidak ada Undang-undangnya, tidak diwariskan, tidak bisa dipindahkantangankan (berarti tidak dapat ditagihkan pada seseorang) ,jangan mengambil alih barang apa saja dari anda,surat utang jangan diberikan pada pihak lain atau diperjual-belikan, dll.

2. Ada klausul yang disembunyikan oleh faksi penerbit kartu credit jika pemegang kartu credit tidak dapat bayar karena itu utang akan dijamin penuh oleh faksi asuransi kartu credit visa master. serta untuk beberapa bank asing tanggungan penuh asuransi itu capai limit 500 juta.

 3. Ialah pelaku bank sisi kartu credit yang menyerahkan atau serta melelang tagihan utang kartu credit macet itu ke faksi ke-3 atau debt collector untuk ditagihkan pada pemegang kartu credit yang macet. dari info yang didapatkan dari beberapa bekas orang kartu credit bank swasta serta asing, karena itu sebetulnya uang itu tidak disetorkan ke bank sebab memang utang itu telah dipandang lunas oleh asuransi barusan. Jadi uang yang ditarik dari client pemegang kartu credit yang macet itu dipisah dua oleh beberapa pelaku bank serta debt collector. Jadi sejauh ini rakyat disedot oleh praktik usaha ilegal semacam ini yang manfaatkan ketidakjelasan nasabah serta penyembunyian klausul pergantian asuransi utang kartu credit.

4. Surat kwitansi angsuran utang dari client ke faksi debt col juga banyak yang bodong alias bikinan sndiri serta surat lunas juga dibikin sendiri dengan mengatasnamakan bank.

5. Serta dijakarta serta cimahi, saya mendapatkan masalah dimana ada satu orang (cimahi) sudah melunasi hutangnya 5 tahun kemarin sebesar 10 juta pada pihak kartu credit BNI 46. Tetapi bulan agustus 2009, ia dikunjungi oleh debt coll serta memaksakan minta surat lunas dari bank itu. Selanjutnya bulan september 2009, ia dikunjungi lagi oleh faksi debt col yang bawa surat tagihan sebesar 10 juta! 2x lipatnya. Akhrnya ia sangat terpaksa bayar sebab alami kekerasan serta tindak pidana dan ketakutan. Dari informasi yang saya dpt, peluang ada permainan di antara orang IT bank penerbit kartu credit serta faksi debt coll untuk manfaatkan kebodohan warga. Masalah ke-2 dirasakan oleh rekan saya sendiri dijakarta. Di tahun 2005 ia telah melunasi utang sebesar 3 juta ke kartu credit mandiri pada tahun 2007. Lalu ia tidak perpanjang kartunya lagi alias stop memakai kartu itu. Hingga otomtatis ia tidak terima kartu ekstensi serta surat tagihan lagi. Tetapi tahun 2009 ia terima tagihan lagi serta dikunjungi oleh debt collector mandiri dengan tagihan sebesar 6 juta! 2x lipat. Walau sebenarnya tahun 2007 telah dilunasi. Aneh memang. Apa tren seperti ini telah jadi langkah yang umum digunakan oleh pelaku bank kartu credit dengan beberapa debt collector di Indonesia? Membuat rakyat jadi miskin, walau sebenarnya utang kartu credit telah dijamin penuh oleh asuransi visa master.

 6. Dari info yang saya bisa dari bekas orang kartu credit standar chartered bank , jika perusahaan2 debt collector itu tidak ada yang mempunyai izin/otoritas benar-benar. Alamat kantor serta nmr telponnya juga belum pernah jelas, ditambah lagi susunan organisasinya. Sebab dinegara mana saja di dunia, jangan ada perusahaan yang dikasih izin untuk meminta utang. Maka bila kita atau polisi ingin datangi perusahaan2 debt coll ini berdasar informasi dari warga, karena itu pasti beberapa orang debt col itu akan lari serta akan geser alamat serta kantornya.

7. Dari pemikiran hukum , kartu credit ialah loyo sebab tidak ada undang-undangnya dimana saja sebab karakternya yang konsumtif serta bunga tinggi dan banyak klausul-klausul yang disembunyikan dari beberapa pemegangnya yang malah dapat membuat perlindungan beberapa client-nya. tetapi tidak disebutkan dengan cara jujur jadi client banyak dibodohi.

 8. Kekeliruan selanjutnya dari faksi bank ialah dalam langkah memasarkannya, dimana sebetulnya yang bisa mempunyai kartu credit bukan sembarangan orang tetapi orang yang telah mapan. Tetapi dalam sepuluh tahun paling akhir malah sebaliknya, banyak kartu credit ditawarkan dengan gampang dengan kesepakatan yang gampang. Pada akhirnya orang yang belum dapat, bisa mempunyai kartu credit yang akan menyebabkan pada jumlahnya utang macet pada kartu credit. Serta ditambah, bila seorang sudah mempunyai 1 kartu credit karena itu ia akan gampang mempunyai kartu credit dari bank lain dengan limit yang semakin tinggi serta banyak. Hingga bila seorang punyai 1 kartu, karena itu ia akan disodori dari bank yang lain. Walau sebenarnya seharusnya kartu credit berpedoman azas kekuatan diri nasabah saat tawarkan. berarti bila nasabah telah mempunyai 1 kartu credit karena itu dengan cara akuntansi ia jangan meningkatkan kartu yang lain sebab tentu tidak dapat.

 9. dari semuanya, karena itu bisa diambil kesimpulan jika yang membuat macet utang kartu credit ialah faksi bank sendiri. Serta fakta yang didapatkan dilapangan, masalah premanisme yang dilaksanakan oleh beberapa debt coll pada klien2 kartu credit yang macet tidak manusiawi lagi. Di sini rakyat lebih jadi miskin, serta menanggung derita. dan ketakutan. Serta banyak pelanggaran hukum yang ada pada bagian debt col jika kita ingin menyimak, dari mulai masalah izin perusahaan, otoritas, alamat perusahaan, nmr telepon, dan lain-lain. Serta debt col ini sebetulnya meminta utang yang telah dilunasi oleh asuransi visa master. Jadi uang yang didapatkan dari warga digunakan sendiri oleh pelaku bank serta debt col dengan mengatasnamakan faksi bank. Perlu untuk diketahui jika utang kartu credit serta KTA /credit tanpa ada jaminan mempunyai karakter tidak sama dengan utang-utang yang lain. Pertama sebab karakternya tanpa ada agunan karena itu tidak ada ikatan pada nasabah untuk melunasi bila tidak dapat bayar serta ada di dalam klausulnya. Ke-2, utang kartu credit tidak diwariskan , alias tidak bisa ditagihkan pada bagian keluarga lainnya. Yang malah dalam fakta, beberapa debt col meminta pada bagian keluarga lainnya. Ke-3, saya mengharap jika POLRI akan tindak tegas premanisme seperti ini dengan cara pro aktif serta bukan berdasar laporan/delik aduan saja. sebab jika kita melihat , telah sejak dahulu warga diperlakukan semacam ini serta kita dapat pikirkan telah berapakah biliun uang rakyat diambil oleh debt col yang notabene ialah premanisme serta pelaku bank., hingga rakyatlah yang membuat bertambah debt col serta pelaku bank itu. Kemungkinan ada banyak kekurangan hasil dari penyelidikan saya ini, tetapi berikut semua yang saya peroleh dari penyelidikan dilapangan semasa satu tahun. SEmoga berguna buat POLRI serta bisa membuat perlindungan rakyat yang telah sulit hidupnya hingga tidak diperas serta ditindas oleh beberapa debt col serta pelaku bank. Walau sebenarnya uang itu tidak disetor ke bank , tetapi pada pelaku bank yang dapat keluarkan kwitansi sah dari bank. serta surat lunas dari bank. Serta ada yang keluarkan kwitansi bodong alias palsu dan surat lunas bikinan sendiri yang seolah2 dikeluarkan oleh bank. Demikian serta terima kasih. Serta mudah-mudahan tidak ada petinggi yang membekingi beberapa debt collector kartu credit serta KTA. Untuk menumpas penyedotan pada rakyat yang tidak dapat.