Rabu, 03 Juni 2020

Mau Dapat Keringanan Cicilan Pinjaman Bank? Begini Caranya




Punyai angsuran utang ditengah-tengah epidemi Covid-19 itu seperti telah jatuh terkena tangga juga. Beratnya bayar angsuran harus ditambah kesusahan memperoleh penghasilan.

Pemerintah juga sudah menetapkan kebijaksanaan limitasi sosial bertaraf besar (PSBB) buat mendesak penebaran virus corona. Tetapi tidak bisa disangkal, situasi ini membuat banyak pekerja yang perlu kehilangan pendapatan.

Sebutlah saja beberapa aktor usaha kecil menengah (UKM), supir taksi, supir ojek daring, dan lain-lain.

Waktu beberapa orang susah bayar angsuran utang, kekuatan berlangsungnya credit macet juga bertambah. Ini bukanlah cuma berefek negatif buat debitur, dan juga buat bank. Karena, dalam jumlah yang banyak, credit macet dapat membuat bank kehabisan dana hingga mengganggu operasional usaha.

Menanggapi hal itu, pemerintah keluarkan kebijaksanaan rileksasi atau kemudahan credit pada beberapa pekerja yang terpengaruh oleh penebaran virus corona. Ini tercantum pada Ketentuan OJK No.11/POJK.03/2020 mengenai Rangsangan Perekonomian Nasional Untuk Kebijaksanaan Countercyclical Efek Penebaran Coronavirus Disease.

Tidak cuma bank, OJK menggandeng Perkumpulan Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) supaya semakin banyak perusahaan pembiayaan atau leasing yang ikut serta dalam program ini.

Per 31 Maret 2020 lalu, minimal telah ada 56 bank umum, 13 bank syariah, 7 Tubuh Permusyawaratan Desa (BPD), dan 48 perusahaan leasing yang memberi rileksasi credit atau kemudahan angsuran utang.

Lalu, bagaimanakah cara memperoleh kemudahan angsuran utang sesuai POJK di atas? Cari info jawabannya di sini ya!

Kemudahan utang diberi berbentuk restrukturisasi credit. Untuk kamu yang belum mengetahui, restrukturisasi ialah usaha kedua pihak, yakni debitur untuk peminjam serta bank untuk pemberi utang untuk mengakhiri hutang debitur yang mempunyai potensi tidak berhasil bayar.

Restrukturisasi credit bisa dilaksanakan dengan beberapa langkah, diantaranya:

Pemberian kemudahan angsuran utang memang merujuk pada POJK, tetapi implikasi pola restrukturisasi bisa beragam bergantung pada kebijaksanaan semasing bank.



Berdasar POJK No.11/POJK.03/2020, mereka yang memiliki hak memperoleh keringan angsuran utang ialah debitur yang terpengaruh penebaran Covid-19, baik dengan cara langsung atau tidak, pada bagian ekonomi pariwisata, transportasi, perdagangan, perhotelan, pemrosesan, pertambangan, serta pertanian.

Contohnya, pekerja hotel yang terserang efek PHK sebab penutupan hotel sampai waktu yang belum dipastikan.


Tetapi, debitur yang diutamakan memperoleh kemudahan angsuran ialah debitur terpengaruh epidemi corona, termasuk juga aktor usaha mikro, kecil, serta menengah dengan plafon utang terbanyak Rp 10 miliar.

Atau debitur dari bagian informal, usaha mikro, pekerja berpendapatan harian yang mempunyai credit atau utang produktif. Contohnya, pemilik warung makan yang upayanya sangat terpaksa tutup sebab kebijaksanaan PSBB.

Walau demikian, pada konsepnya, bank bisa memberi rileksasi credit selama debitur terdeteksi terpengaruh Covid-19.

Dengan demikian, debitur yang terpengaruh Covid-19 serta mempunyai plafon lebih dari pada Rp 10 miliar atau kerja pada bagian ekonomi kecuali dari yang disebut di atas, masih bisa ajukan kemudahan credit di bank berkaitan.

Kemudahan angsuran utang baik dari bank atau leasing tidak dapat automatis didapat. Kamu harus ajukan permintaan restrukturisasi ke bank atau faksi leasing berkaitan terlebih dahulu. Berikut stepnya:

Mengajukan kemudahan angsuran dapat dilaksanakan dengan cara kolektif, contohnya lewat perusahaan. Nanti, direksi harus memvalidasi data yang dikasih ke bank atau leasing.




Sampai sekarang ini tidak ada ketentuan perundang-undangan yang mengharuskan pelaksana service financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending) untuk memberi restrukturisasi utang.

Sama seperti yang kita ketahui, fintech P2P lending menghadapkan pemilik dana (lender atau investor) dengan peminjam (borrower). Berarti, dana yang dipinjam bukan datang dari perusahaan fintech berkaitan.

Utang lewat fintech P2P lending berdasar persetujuan perdata di antara lender serta borrower. Dengan begitu, perkembangan ketetapan didalamnya juga harus patuh pada kesepakatan utang dan kesepakatan kedua pihak.

Dalam kata lain, P2P lending tidak mempunyai wewenang untuk memberi kemudahan angsuran, tetapi P2P bisa memberikan fasilitas keinginan mengajukan restrukturisasi buat peminjam yang terpengaruh Covid-19.

Tekankan kamu ikuti info sah berkaitan kemudahan angsuran utang dari bank, leasing, atau service fintech berkaitan. Paling akhir, bila kamu memperoleh intimidasi debt collector, kamu dapat mengontak telephone OJK 157, Whatsapp 081 157 157 157, atau e-mail ke [email protected].

Mudah-mudahan info ini bermanfaat untuk kamu ya!