Punyai angsuran utang ditengah-tengah epidemi Covid-19 itu
seperti telah jatuh terkena tangga juga. Beratnya bayar angsuran harus ditambah
kesusahan memperoleh penghasilan.
Pemerintah juga sudah menetapkan kebijaksanaan limitasi
sosial bertaraf besar (PSBB) buat mendesak penebaran virus corona. Tetapi tidak
bisa disangkal, situasi ini membuat banyak pekerja yang perlu kehilangan
pendapatan.
Sebutlah saja beberapa aktor usaha kecil menengah (UKM),
supir taksi, supir ojek daring, dan lain-lain.
Waktu beberapa orang susah bayar angsuran utang, kekuatan
berlangsungnya credit macet juga bertambah. Ini bukanlah cuma berefek negatif
buat debitur, dan juga buat bank. Karena, dalam jumlah yang banyak, credit
macet dapat membuat bank kehabisan dana hingga mengganggu operasional usaha.
Menanggapi hal itu, pemerintah keluarkan kebijaksanaan
rileksasi atau kemudahan credit pada beberapa pekerja yang terpengaruh oleh
penebaran virus corona. Ini tercantum pada Ketentuan OJK No.11/POJK.03/2020
mengenai Rangsangan Perekonomian Nasional Untuk Kebijaksanaan Countercyclical
Efek Penebaran Coronavirus Disease.
Tidak cuma bank, OJK menggandeng Perkumpulan Perusahaan
Pembiayaan Indonesia (APPI) supaya semakin banyak perusahaan pembiayaan atau
leasing yang ikut serta dalam program ini.
Per 31 Maret 2020 lalu, minimal telah ada 56 bank umum, 13
bank syariah, 7 Tubuh Permusyawaratan Desa (BPD), dan 48 perusahaan leasing
yang memberi rileksasi credit atau kemudahan angsuran utang.
Lalu, bagaimanakah cara memperoleh kemudahan angsuran utang
sesuai POJK di atas? Cari info jawabannya di sini ya!
Kemudahan utang diberi berbentuk restrukturisasi credit.
Untuk kamu yang belum mengetahui, restrukturisasi ialah usaha kedua pihak,
yakni debitur untuk peminjam serta bank untuk pemberi utang untuk mengakhiri
hutang debitur yang mempunyai potensi tidak berhasil bayar.
Restrukturisasi credit bisa dilaksanakan dengan beberapa
langkah, diantaranya:
Pemberian kemudahan angsuran utang memang merujuk pada POJK,
tetapi implikasi pola restrukturisasi bisa beragam bergantung pada
kebijaksanaan semasing bank.
Berdasar POJK No.11/POJK.03/2020, mereka yang memiliki hak
memperoleh keringan angsuran utang ialah debitur yang terpengaruh penebaran
Covid-19, baik dengan cara langsung atau tidak, pada bagian ekonomi pariwisata,
transportasi, perdagangan, perhotelan, pemrosesan, pertambangan, serta
pertanian.
Contohnya, pekerja hotel yang terserang efek PHK sebab
penutupan hotel sampai waktu yang belum dipastikan.
Tetapi, debitur yang diutamakan memperoleh kemudahan
angsuran ialah debitur terpengaruh epidemi corona, termasuk juga aktor usaha
mikro, kecil, serta menengah dengan plafon utang terbanyak Rp 10 miliar.
Atau debitur dari bagian informal, usaha mikro, pekerja
berpendapatan harian yang mempunyai credit atau utang produktif. Contohnya,
pemilik warung makan yang upayanya sangat terpaksa tutup sebab kebijaksanaan
PSBB.
Walau demikian, pada konsepnya, bank bisa memberi rileksasi
credit selama debitur terdeteksi terpengaruh Covid-19.
Dengan demikian, debitur yang terpengaruh Covid-19 serta
mempunyai plafon lebih dari pada Rp 10 miliar atau kerja pada bagian ekonomi
kecuali dari yang disebut di atas, masih bisa ajukan kemudahan credit di bank
berkaitan.
Kemudahan angsuran utang baik dari bank atau leasing tidak
dapat automatis didapat. Kamu harus ajukan permintaan restrukturisasi ke bank
atau faksi leasing berkaitan terlebih dahulu. Berikut stepnya:
Mengajukan kemudahan angsuran dapat dilaksanakan dengan cara
kolektif, contohnya lewat perusahaan. Nanti, direksi harus memvalidasi data
yang dikasih ke bank atau leasing.
Sampai sekarang ini tidak ada ketentuan perundang-undangan
yang mengharuskan pelaksana service financial technology peer-to-peer lending
(fintech P2P lending) untuk memberi restrukturisasi utang.
Sama seperti yang kita ketahui, fintech P2P lending
menghadapkan pemilik dana (lender atau investor) dengan peminjam (borrower).
Berarti, dana yang dipinjam bukan datang dari perusahaan fintech berkaitan.
Utang lewat fintech P2P lending berdasar persetujuan perdata
di antara lender serta borrower. Dengan begitu, perkembangan ketetapan
didalamnya juga harus patuh pada kesepakatan utang dan kesepakatan kedua pihak.
Dalam kata lain, P2P lending tidak mempunyai wewenang untuk
memberi kemudahan angsuran, tetapi P2P bisa memberikan fasilitas keinginan
mengajukan restrukturisasi buat peminjam yang terpengaruh Covid-19.
Tekankan kamu ikuti info sah berkaitan kemudahan angsuran
utang dari bank, leasing, atau service fintech berkaitan. Paling akhir, bila
kamu memperoleh intimidasi debt collector, kamu dapat mengontak telephone OJK
157, Whatsapp 081 157 157 157, atau e-mail ke [email protected].
Mudah-mudahan info ini bermanfaat untuk kamu ya!